TATA CARA SHALAT 6 - infoblogmu.com
Headlines News :
Home » » TATA CARA SHALAT 6

TATA CARA SHALAT 6

Written By radjie ahmad on Selasa, 10 Januari 2012 | 20.49


B. GERAKAN DAN BACAAN SHALAT

18. Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali, yang disyariatkan untuk dilaksanakan jika seseorang merasa ragu tentang jumlah raka’at shalat atau jika dia meninggalkan hal-hal yang wajib dalam shalat seperti tasyahud awal. Pelaksanaan sujud tersebut boleh dilakukan sebelum maupun sesudah salam.
a) Sebab Sujud Sahwi

1) Lupa

Para ulama sepakat bahwa yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah lupa (ghaflah). Dan bahkan lafal “sahwi” sendiri artinya lupa, lalai, alpa.

Lupa ini mengakibatkan seseorang menambahi atau mengurangi gerakan shalat. Sedangkan bila menambahi atau mengurangi gerakan shalat karena sengaja, maka shalatnya batal.

# Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi).” (HR. Muslim)

2) Ragu-Ragu

Hal kedua yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah timbulnya rasa ragu dalam diri seseorang dalam shalat. Misalnya, seseorang ragu-ragu apakah sudah tiga raka’at atau baru dua raka’at.

Dalam kondisi ini para ulama sepakat bahwa tindakan yang harus diambil saat itu adalah kembali kepada apa yang lebih diyakini yaitu bilangan yang lebih sedikit lalu melakukan sujud sahwi. Dalilnya adalah:

# Dari Abi Said al-Khudhri radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa raka’at, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)

b) Cara Sujud Sahwi

Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk di antara dua sujud.

c) Waktu Mengerjakan Sujud Sahwi

Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:

1) Madzhab Al-Hanafiyah

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama, baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.

Caranya menurut madzhab ini adalah bertasyahud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.

2) Madzhab Al-Malikiyah Dan Sebuah Riwayat Dari Imam Ahmad bin Hanbal

Sedangkan Al-Malikiyah dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat. Dalilnya adalah hadits:

# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam. Dalilnya adalah hadits:

# Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami lima raka’at. Lalu kami bertanya,”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima raka’at wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.” Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)

3) Madzhab Asy-Syafi’iyyah Dan Madzhab Al-Hanabilah

Asy-Syafi‘iyyah dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.

4) Mengikuti Apa Yang Pernah Dialami Rasulullah

Akan lebih baik jika kita mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika kita mengalami apa yang pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

i) Kekurangan Raka’at Karena Lupa

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Kami melaksanakan shalat Dzuhur atau Ashar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau salam. Maka Dzulyadain bertanya pada beliau: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. apakah engkau mengurangi shalat (mengqasharnya)? Maka Nabi bertanya kepada para sahabatnya: “Apakah benar yang dikatakannya?” Mereka menjawab: “Ya” Kemudian beliau menambah dua raka’at lalu melaksanakan sujud dua kali.” (Muttafaq’alaih)

# Sa’ad berkata:
Aku melihat Urwah bin Zubair melaksanakan shalat Maghrib dua raka’at, kemudia beliau salam dan berbincang-bincang kemudian beliau menambah raka’at yang kurang dan sujud dua kali. Lalu ia berkata: “Inilah yang diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dan Muslim)

ii) Kelebihan Raka’at Karena Lupa

# Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Dzuhur lima raka’at, kemudian ketika beliau salam ditanyakan pada beliau: Apakah shalat telah ditambah? Nabi balik bertanya: Apa itu? Para sahabat menjawab: Anda shalat lima raka’at. Kemudian beliau sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

iii) Apabila Ragu Tentang Jumlah Raka’at Shalat Yang Telah Dilakukan

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia memilih yang paling benar kemudian hendaklah dia menyempurnakan shalatnya kemudian hendaklah dia salam kemudian sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

iv) Apabila Lupa Melaksanakan Tasyahud Awal

# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

d) Bacaan Sujud Sahwi

Tentang lafal yang dibaca saat sujud sahwi, umumnya para ulama menyatakan bahwa do’a sujud sahwi adalah sama dengan do’a ketika sujud dalam shalat.

Meskipun demikian ada juga yang berpendapat bahwa bacaan do’a ketika sujud sahwi adalah: “Subhaana Man Laa Yanaamu Walaa Yashu (Maha Suci Dzat Yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa)”.

Keterangan tentang itu ada pada kitab-kitab fiqih antara lain tulisan Ibnu Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab Hasyiah At-Tahawiyah ‘Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman 298. Namun sayangnya, kedua kitab itu tidak mencantumkan dalil apakah lafal tersebut dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan.

19. Do’a Qunut

Doa qunut juga merupakan salah satu amalan dalam shalat yang diperdebatkan. Letak persoalannya adalah apakah doa qunut itu ada pada shalat tertentu serta dilakukan selamanya dan melekatnya sebagai sunnah, ataukah ia dapat dilaksanakan kapan pun, asalkan ada alasan untuk melakukannya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat sebagai berikut:

a) Qunut Dilakukan Hanya Untuk Mendo’akan Suatu Kaum Yang Terkena Mushibah (Qunut Nazilah)

# Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan secara berturut-turut pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, di ujung semua shalat. Ketika beliau mengucapkan ‘sami'allahu liman hamidah’ pada raka’at yang terakhir beliau berdoa untuk mengutuk perkampungan Bani Salim, juga untuk suku Ri'l, Dzakwan dan Ushayyah. Sedangkan makmumnya mengamininya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih)

Adapun alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk suku-suku tersebut adalah karena mereka telah membunuh banyak kaum muslimin pada peristiwa bi'ru ma'unah, seperti disebut dalam hadits berikut:

# Dari Anas bin Malik, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a atas orang-orang yang mati syahid dalam tragedi "Bi'ru Maunah" dalam waktu tiga puluh kali shalat Shubuh. Beliau mengutuk kaum Ri'l, Dzakwan, Lihyan dan Ushayyah yang telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasulnya.” (HR. Muslim)

Qunut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlangsung terus-menerus selama hidup beliau, melainkan ketika yang diharapkan sudah terwujud beliau menghentikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

# Dari Abu Hurairah,
"Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan Qunut kecuali untuk mendoakan seseorang atau melaknat seseorang." (H.R. Ibnu Khuzaimah)

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka sebagian ulama mengatakan bahwa doa Qunut hanya dilakukan jika ada sebab, dan dilakukan pada setiap shalat, tidak khusus pada shalat Shubuh saja. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah dan ulama-ulama Kuffah. Baik Abu Hanifah maupun ulama Kuffah melarang melakukan Qunut pada shalat Shubuh.

Jika Qunut dilaksanakan untuk mendoakan atau melaknat suatu kaum yang maksiat kepada Allah, maka boleh dilakukan kapan saja. Qunut ini dilakukan sepanjang ada persoalan, setelah persoalannya selesai (tidak ada) maka qunut tidak dilakukan lagi.

Do’a Qunut Nazilah

Do’a Qunut Nazilah redaksinya disesuaikan dengan kejadiannya, dapat berupa do’a keselamatan bagi orang yang tertindas ataupun kecaman terhadap orang-orang yang zalim, seperti do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

# "Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin A1-Walid, Salmah bin Hisyam, lyas bin Abi Rabiah serta orang-orang lemah dari kaum mukminin. Ya Allah kuatkanlah cengkeraman-Mu atas kaum Madhar dan turunkanlah malapetaka atas mereka seperti malapetaka pada zaman Yusuf. Ya Allah laknatlah suku Lihyan, Ri'il, Zakwan dan Ushayyah yang telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya." (HR. Muttafaq `alaih)

b) Qunut Shalat Shubuh

Al-Hazaimi dalam kitabnya Al-I'tibar berkata bahwa kebanyakan sahabat, bahkan sahabat-sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali melakukan Qunut, begitu juga tabiin dan orang-orang sesudahnya terutama ulama Mesir menetapkan adanya doa qunut dalam shalat Shubuh. Dasarnya ialah:

# Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
"Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan secara berturut-turut pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, di ujung semua shalat. Ketika beliau mengucapkan ‘sami'allahu liman hamidah’ pada raka’at yang terakhir beliau berdo’a untuk mengutuk perkampungan Bani Salim, juga untuk suku Ri'l, Dzakwan dan Ushayyah. Sedangkan makmumnya mengamininya. (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih).

Menurut Imam Syafi'i, sungguhpun ada hadits yang menyatakan bahwa setelah persoalan itu selesai Nabi meninggalkan qunut, tetapi yang perlu dicatat adalah, tidak ada persaksian bahwa Nabi meninggalkan qunut di waktu Subuh. Hal ini diperkuat juga oleh Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu berikut:

# Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu,
Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut selama sebulan, beliau mengutuk mereka (kaum yang zalim), kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun pada waktu shalat Shubuh Nabi tetap melakukannya sampai beliau wafat.” (HR. Baihaqi)

Bahkan kata Imam Syafi'i, adanya Qunut dalam shalat Shubuh itu berdasarkan hadits yang kuat, yaitu:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut pada waktu shalat Shubuh. Maka beliau berdo’a, "Ya Allah selamatkan Walid bin Al-Walid, Salmah bin Hisyam dan Iyasy bin Abi Rabiah." (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm)

Do’a Qunut Shalat Shubuh

Pada dasarnya do’a qunut itu disesuaikan dengan maksud dan tujuannya. Sehingga qunut shubuh dengan do’a qunut nazilah pun tidak menjadi masalah, asalkan do’a tersebut sesuai dengan kejadian yang sedang terjadi.

Persoalannya, bagaimanakah do’a qunut pada waktu shalat Shubuh manakala tidak ada kejadian yang perlu dido’akan atau dilaknat.
Dalam hal ini do’anya sebagai berikut:

1) Qunut Umar bin Khattab

# Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, beliau qunut dengan membaca:




“ALLAAHUMMA INNAA NASTA’IINUKA WA NASTAKH FIRUKA WA NUSNII ‘ALAIKAL KHAIRA NASKURUKA WA LAA NAKFURUKA WA NAKHLA’U WA NATRUKA MAN YAFJURUKA. ALLAAHUMMA INNAAKA NA’BUDU WA LAKA NUSHALLII WA NASJUDU WA ILAIKA NAS’A WA NAHFADU NARJUU RAHMATAKA WA NAKHSYA ‘ADZAABAKA INNA ‘ADZAABAKA BALKUFFAARI MULHAQ.”

[Artinya]: “Ya Allah! Sesungguhnya kami mohon pertolongan kepadamu, mohon ampun kepadamu, mohon kebaikan kepadamu, kami bersyukur kepadamu, dan kami tidak mengingkari-Mu, dan kami melepaskan dan meninggalkan orang yang durhaka kepada-Mu. Ya Allah! Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya untuk-Mu kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami berusaha dan bersegera. Kami mohon rahmat-Mu dan kami takut siksa-Mu. Sesungguhnya siksa-Mu terhadap orang-orang kafir adalah suatu keniscayaan.” (Al-Umm, juz VII, h. 141)

2) Qunut Al-Hasan Putra Ali bin Abi Thalib
# Dari Hasan bin Ali,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku do’a, yang selalu dibaca oleh ayahku pada waktu shalat Shubuh, sebagai berikut:




“ALLAAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIIT. WA‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT. WA BAARIKLII FIIMAN A’THAIT. WA QIINI SYARRAMAA QADHAIT. INNAKA TAQDHII WALAA YUQDHAA ‘ALAIK. INNAHUU LAA YADZILLU MAN WAALAIT. TABAARAKTA RABBANAA WA TA’AALAIT.”

[Artinya]: “Ya Allah! Tunjukkilah aku pada jalan orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Sehatkanlah aku sebagaimana Engkau telah memberi kesehatan kepada orang yang sehat. Berikanlah aku kekuasaan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Berikanlah aku berkah di dalam apa saja yang telah Engkau berikan. Selamatkanlah aku dari kejelekan sesuatu yang telah Engkau jadikan. Sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan, bukan ditentukan. Dan sesungguhnya tidak akan terhina orang yang Engkau tolong.” (HR. Baihaqi)

Catatan:
Do’a Qunut ini dalam riwayat-riwayat yang lain berkaitan dengan qunut dalam shalat witir.

c) Qunut Witir

Adanya do’a qunut dalam shalat witir tertuang dalam banyak hadits, di antaranya:

# Dari Ubai bin Kaab,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir, kemudian beliau melakukan qunut sebelum ruku’.” (HR. An-Nasa’i, Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)

Hadits di atas juga didukung oleh hadits yang menjelaskan do’a yang dibaca Rasulullah ketika doa Qunut dalam shalat witir, yang akan disebutkan nanti.

Waktu Qunut Witir

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu qunut witir, apakah sepanjang tahun atau hanya waktu-waktu tertentu saja.

Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa qunut Witir hanya dilakukan pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Pendapat ini berdasarkan praktik yang dilakukan Ali bin Abi Thalib:

# Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib tidak melakukan qunut dalam shalat witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan dan beliau qunut setelah ruku'.” (HR. At-Tirmidzi)

Sedangkan menurut ulama Kuffah, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishak dan para ulama dari kalangan rasionalis berpendapat bahwa Qunut Witir dilakukan sepanjang tahun dan dilakukan sebelum ruku’. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Mas'ud. Juga berdasarkan hadits-hadits yang menerangkan bacaan qunut dalam witir tidak dikaitkan dengan waktu.

d) Tempat Melakukan Do’a Qunut

1) Sebelum Ruku’

Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’, hal ini berdasarkan hadits berikut:

# Dari Ashim, ia berkata,
"Saya bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu anhu tentang qunut sebelum ruku atau sesudahnya, ia menjawab: sebelum ruku'. Saya berkata, `Sesungguhnya seseorang memberitahuku dari engkau bahwa qunut itu setelah ruku. Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata, Dia bohong, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku hanya sebulan."' (HR. Bukhari)

Demikian juga hadits:

# Dari Ubai bin Kaab,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut sebelum ruku'.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadits shahih)

Di antara para ulama yang juga berpendapat bahwa qunut itu dilakukan sebelum ruku adalah Ulama Kuffah, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishak dan para ulama dari kalangan rasionalis.

2) Setelah Ruku’

Imam Syafii, berpendapat bahwa qunut itu dilakukan setelah ruku’. Hal ini berdasarkan hadits:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit dari ruku’ pada raka’at terakhir shalat subuh, beliau melakukan Qunut.” (Menurut Ahmad bin All al-Magrizi, dalam kitab "Muhtatshar Kitab AI-Witr" juz I, h. 131, hadits ini sanadnya shahih)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan melalui sanad Abu Hurairah juga disebutkan:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin mendo’akan atau melaknat seseorang beliau melakukan Qunut setelah ruku’.” (HR. Ad-Darimi)

3) Boleh Sebelum Atau Setelah Ruku’

Dalam tinjauan Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani kedua pendapat di atas sama-sama kuatnya, maka ia mengkompromikan dua hal tersebut dengan mengatakan:

# "Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu, dapat disimpulkan bahwa Qunut yang disebabkan keperluan yang mendesak (nazilah, pen) dilakukan setelah ruku', sedangkan selain qunut nazilah dilakukan sebelum ruku."

Bahkan para sahabat pun berbeda dalam praktek qunut, tetapi yang jelas perbedaan ini bukan pada wilayah yang terlarang.

20. Lain-Lain

a) Tata Cara Shalat Wanita

Tidak terdapat keterangan dari sunnah yang menerangkan adanya cara-cara khusus untuk wanita yang berbeda dengan cara yang berlaku untuk laki-laki. Bahkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan: “Shalatlah kamu sekalian seperti kalian melihat aku shalat” berlaku secara umum dan mencakup kaum wanita.

# Ibrahim An-Nakha’i menyatakan:
Dalam shalat wanita melakukan sama dengan yang dilakukan oleh laki-laki.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 1/75/2, dengan sanad shahih)

Hadits yang menyebutkan bahwa dalam sujud wanita harus mengempitkan tangannya ke lambung, sehingga berbeda dengan laki-laki adalah hadits mursal, tidak boleh dijadikan hujjah. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Al-Marasil 87/117, dari Yazid bin Abi Hubaib. Hadits ini telah disebutkan dalam Kitab Adh-Dhaifah no. 2652.

# Imam Bukhari dalam Kitab At-Tarikh Ash-Shaghir, hlm. 95 meriwayatkan dari Ummu Darda’ hadits shahih berbunyi:
Sesungguhnya (Ummu Darda’) dalam shalat, duduk seperti cara duduk laki-laki, padahal beliau seorang wanita ahli fiqh.

b) Shalat Rawatib Yang Di Sunnahkan

Pada dasarnya semua shalat rawatib adalah dianjurkan, hanya saja para ulama membaginya menjadi dua bagian, yaitu shalat sunnah Mu’akkadah dan shalat sunnah Ghair Mu’akkadah.

1) Shalat Rawatib Mu’akkadah

Yang termasuk shalat rawatib mu’akkadah adalah dua raka’at sebelum Shubuh, dua raka’at atau empat raka’at sebelum Dzuhur dan dua raka’at setelahnya, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya.

Dua raka’at sebelum Shubuh dinamakan pula shalat sunnah qabla fajr.

# Dari Aisyah radhiallaahu anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dua raka’at Fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya” (HR. Muslim)

# Dari Ummu Habibah Ramlah radhiallaahu anha ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidak ada seorang hamba muslim yang melaksanakan shalat karena Allah dalam setiap hari dua belas raka’at berupa tathawwu’ (sunnah) bukan shalat fardhu melainkan Allah akan membangunkan bagi orang tersebut sebuah istana di surga atau melainkan akan dibangun bagi orang tersebut istana di surga.” (HR. Muslim)

# Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu, ia berkata:
Aku hafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at: Dua raka’at sebelum Dzuhur, dua raka’at setelah Dzuhur, dua raka’at setelah Maghrib di rumahnya, dua raka’at setelah Isya di rumahnya dan dua raka’at sebelum Shubuh. Dan ini merupakan saat dimana seseorang tidak boleh menemuinya” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Abdullah bin Syaqiq ia berkata: 'Aku bertanya kepada Aisyah tentang shalat sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam', ia menjawab:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat empat raka’at sebelum Dzuhur di rumahnya kemudian keluar dan melaksanakan shalat berjama’ah Dzuhur kemudian kembali ke rumah dan melaksanakan shalat dua raka’at” (HR. Muslim)

2) Shalat Rawatib Ghair Mu’akkadah

Sedangkan yang dimaksud dengan shalat rawatib ghair mu’akkaddah dan sebagian ulama menyebutnya sebagai shalat sunnah muthlaqah adalah:

i) Dua Raka’at Sebelum Ashar

# Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallaahu anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Diantara adzan dan iqamah ada shalat, diantara adzan dan iqamah ada shalat, kemudian dikali ketiga beliau bersabda: “’Bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya’” (HR. Bukhari dan Muslim)

ii) Dua Raka’at Sebelum Maghrib

# Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallaahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Shalatlah kalian sebelum Maghrib (beliau mengulangnya tiga kali). Diakhirnya beliau bersabda: Bagi siapa saja yang mau melaksanakannya. Beliau takut hal tersebut dijadikan oleh orang-orang sebagai sunnah.” (HR. Bukhari)

# Dan dalam riwayat Abu Dawud:
Shalatlah kalian sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda: “Shalatlah kalian sebelum Maghrib dua raka’at bagi yang mau.” Beliau takut orang-orang akan menjadikannya shalat sunnah. (HR. Abu Dawud)

# Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallaahu anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Diantara adzan dan iqamah ada shalat, diantara adzan dan iqamah ada shalat, kemudian dikali ketiga beliau bersabda: “’Bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya’” (HR. Bukhari dan Muslim)

iii) Dua Raka’at Sebelum Isya

# Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallaahu anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Diantara adzan dan iqamah ada shalat, diantara adzan dan iqamah ada shalat, kemudian dikali ketiga beliau bersabda: “’Bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya’” (HR. Bukhari dan Muslim)

c) Berpindah Tempat Ketika Akan Shalat Rawatib

Ada sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa berpindah tempat ketika akan melaksanakan shalat rawatib, baik qabliyah maupun ba’diyyah adalah disunnahkan.

# Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Seorang imam tidak boleh shalat di tempat dimana ia shalat sehingga ia berpindah tempat.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

# Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri” (HR. Ibnu Majah)

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa berpindah tempat ketika melaksanakan shalat adalah masyru’ (disyariatkan). Dan di antara alasan disyariatkannya hal tersebut adalah untuk memperbanyak tempat sujud atau ibadah, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Bukhari dan Al-Baghawi. Karena tempat-tempat ibadah tersebut akan memberi kesaksian di hari akhir nanti sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
# “Pada hari itu bumi menceritakan khabarnya.” (QS. Al-Zalzalah: 4)

Namun jika masjid atau mushalanya sempit, kita bisa saja meminta jama’ah yang lain untuk bergeser ke tempat kita dan kita melaksanakan shalat sunnah rawatib di tempatnya. Tetapi jika memang tidak memungkinkan juga untuk bertukar tempat, maka tidak mengapa kita melaksanakan shalat rawatib di tempat kita melaksanakan shalat fardhu.

d) Shalat Sunnah Di Rumah

Pelaksanaan shalat sunnah lebih utama dilakukan di dalam rumah kecuali shalat sunnah yang memang diperintahkan untuk dilaksanakan di mesjid, lapangan dan atau secara berjama’ah seperti shalat Tahiyyatul Masjid, shalat Khusuf, shalat Ied dan lain-lain.

# Dari Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
Shalatnya seseorang di rumahnya adalah lebih baik daripada shalatnya di masjidku ini kecuali shalat fardhu” (HR. Abu Dawud, Shahih Sunan Abi Dawud)

# Dari Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
Shalatlah wahai manusia di dalam rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat yang paling utama adalah di rumah kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Aisyah radhiallahu anha, ia berkata:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat di rumahku empat raka’at sebelum Dzuhur, kemudian beliau keluar (masjid) lalu shalat bersama orang-orang, kemudian beliau masuk kembali ke rumahku, kemudian melaksanakan shalat dua raka’at. Dan beliau shalat Maghrib bersama orang-orang kemudian masuk ke rumah lalu shalat dua raka’at dan beliau melaksanakan shalat Isya berjama’ah, kemudian masuk ke rumahku lalu shalat dua raka’at.” (HR Muslim)

# Dari Hafshah radhiallahu anha, ia berkata:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila muadzin telah selesai melakukan adzan untuk shalat Shubuh, beliau shalat dua raka’at yang ringan sebelum iqamah.” (HR Bukhari dan Muslim)

e) Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan ada waktu-waktu yang tidak seharusnya dilaksanakan shalat sunnah di dalam waktu itu. Ada beberapa hadits yang menerangkan hal itu. Diantaranya adalah:

# Dari Abi Said Al-Khudhri radhiallahu anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Tidak ada shalat (sunnah) setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit. Tidak ada shalat (sunnah) setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Muttafaq `alaihi dan lafaz hadits ini diriwayatkan oleh Muslim)

Hadits lainnya yang juga menerangkan tentang waktu yang tidak boleh shalat sunnah di dalamnya adalah:

# Dari `Uqbah bin Amir radhiallahu anhu bahwa ada tiga waktu dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat di dalamnya dan menguburkan orang mati:
[1] Ketika matahari terbit hingga mulai naik, [2] pada saat matahari di atas ubun-ubun hingga sedikit condong, [3] ketika matahari condong menjelang ghurub (terbenam).” (HR. Muslim)

Asy-Syafi`i mengatakan bahwa larangan untuk shalat pada saat matahari tepat di atas ubun-ubun itu tidak berlaku untuk hari Jum’at.

f) Shalat Sendirian Dengan Suara Keras

Para ulama membagi shalat berdasarkan cara membacaanya menjadi dua, yaitu:

1) Shalat Jahriyyah

Yaitu shalat-shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat di dalamnya. Yang termasuk kategori ini adalah shalat Maghrib, Isya, Shubuh, shalat Qiyamul-Lail.

2) Shalat Sirriyyah

Yaitu shalat-shalat yang disunnahkan untuk mensirkan (memelankan) bacaannya. Yang termasuk kategori ini adalah shalat Dzuhur, Ashar dan lain-lain.

Disunnahkannya pelaksanaan shalat, baik secara jahriyyah maupun siriyyah sebagaimana di atas, berlaku untuk shalat yang dilakukan secara berjama’ah maupun sendiri-sendiri atau dalam istilah fuqaha ‘munfarid’.

g) Memanjangkan Kain Melebihi Mata Kaki (Isbal)

Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan kain melebihi mata kaki ini memang banyak disebutkan. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut:

# “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah dengan tidak israf (berlebihan) dan makhilah.” (HR. Bukhari)

# “Bagian kaki yang tertutup kain di bawah mata kaki, akan disiksa di neraka.” (HR. Bukhari)

# “Pada Hari Kiamat, Allah tidak mau melihat hamba-Nya yang memanjangkan kainnya karena sombong.” (HR. Bukhari)

# “Orang yang memanjangkan kainnya karena riya`, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR. Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

# ”Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena meyombongkan diri, Allah tidak akan melihat amalnya di hari kiamat.” Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana jika salah satu sudut kainku menjuntai ke tanah, namun aku tidak sengaja melakukannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Kamu bukan termasuk orang yang sengaja dan berniat sombong.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun berkaitan dengan bentuk hukum yang diistimbat, para ulama berbeda pandangan tentang keharamannya.

Sebagian ulama mengaitkan hubungan antara isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga isbal itu menjadi haram bila motvasinya adalah riya, sombong dan bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka hukumnya boleh.

Para ulama yang mengaitkan hubungan antara isbal dengan motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum isbal itu. Dan ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan Abu Bakar memanjangkan kainnya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.

Diantara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar serta banyak lagi di antara para pensyarah hadits.

Namun sebagian ulama lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya, lepas dari apa motivasinya. Pendapat ini barangkali mengacu kepada beratnya ancaman buat orang yang memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki

Paling tidak, hukum isbal itu tidak mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya.

Namun sebagai bentuk keluar dari khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan hal yang akan menimbulkan perbedaan dan khilaf.

h) Menguap Ketika Shalat

Menguap termasuk perbuatan yang dilarang dalam shalat tetapi tidak membatalkan. Oleh karena itu, jika seseorang menguap ketika shalat, maka ia diharuskan untuk menahan sekuatnya kalau tidak sanggup, ia boleh menutup mulutnya dengan tangan.

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah seorang di antara kalian menguap ketika shalat, maka hendaklah ia menahan (agar tidak menguap) semampunya karena syetan akan masuk.” (HR. Muslim)

# Para ulama berkata:
Perintah untuk menahan untuk tidak menguap serta menolaknya juga perintah untuk menaruh tangan di mulut bertujuan agar syetan tidak sampai kepada maksudnya sehingga syetan tidak bisa mengganggu, memasuki mulut orang tersebut dan juga tidak bisa mentertawakannya” (Syarah Shahih Muslim An-Nawawi 18)

i) Mengusap Muka Setelah Shalat

Shalat merupakan ibadah mahdlah yang sudah jelas ketentuannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya kita harus mengikuti sunnah beliau agar tidak termasuk golongan yang mengada-ada dalam agama.

Banyak orang yang mengusap muka mereka setelah melakukan shalat ataupun berdo'a. Namun benarkah amalan itu pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Berikut ini kami akan sebutkan sejumlah dalil yang menjadi alasan mereka yang biasa melakukan hal tersebut serta bagaimana pandangan para ulama terhadap dalil-dali tersebut.

# Dari Hammad ibn 'Isa al-Juhani dari Hanzalah ibn Abi Sufyan al-Jamhi dari Salim ibn 'Abdullah dari bapaknya dari 'Umar ibn al-Khatthab:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika mengangkat kedua tangannya untuk berdo'a, tidaklah menurunkannya kecuali beliau mengusapkannya terlebih dahulu ke mukanya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu ‘Asakir)

At Tirmidzi berkata: "Hadits ini gharib, kami hanya mendapatkannya dari Hammad ibn 'Isa Al-Juhani. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya."

Bagaimanapun juga hadits ini lemah, berdasarkan pada perkataannya, Al-Hafidh Ibnu Hajar di dalam At Taqrib, dimana beliau menjelaskan tentang riwayat hidupnya dalam At Tahdzib:
"Ibnu Ma'in berkata: 'Dia adalah Syaikh yang baik', Abu Hatim berkata: 'Lemah di dalam (meriwayatkan) hadits', Abu Dawud berkata: 'Lemah, dia meriwayatkan hadits-hadits munkar'.

Hakim dan Naqash berkata: 'Dia meriwayatkan hadits-hadits yang tidak kuat dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash Shadiq', Dia dinyatakan lemah oleh Ad-Daruqutni, Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia meriwayatkan sesuatu yang salah melalui jalur Ibnu Juraij dan Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz, tidaklah diperbolehkan untuk menjadikannya sebagai sandaran, Ibnu Makula berkata: 'mereka semua mencap hadits-hadits dari dia sebagai hadits lemah'".

Hadits yang sejenis dengan hadits yang pertama adalah:

# Dari Ibnu Lahi'ah dari Hafsh bin Hisyam bin 'Utbah bin Abi Waqqash dari Sa'ib bin Yazid dari ayahnya:
"Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dan mengangkat kedua tangannya, maka beliau mengusap wajahnya dengannya." (HR. Abu Dawud)

Ini adalah hadits dhaif berdasarkan pada Hafsh bin Hisyam karena dia tidak dikenal (majhul) dan lemahnya Ibnu Lahi'ah (Taqribut Tahdzib).

Hadits ini tidak bisa dikuatkan oleh dua jalur hadits berdasarkan lemahnya hadits yang pertama.

# Dari Shalih ibn Hassan dari Muhammad ibn Ka'ab dari Ibnu 'Abbas radhiallaahu anhu:
"Jika kamu berdo'a kepada Allah, kemudian angkatlah kedua tanganmu (dengan telapak tangan di atas), dan jangan membaliknya, dan jika sudah selesai (berdo'a) usapkan (telapak tangan) kepada muka." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Nashr, Ath-Thabarani dan Hakim)

Lemahnya hadits ini ada pada Shalih bin Hassan, sebagai munkarul hadits, seperti dikatakan Al-Bukhari dan Nasa'i, "Dia tertolak dalam meriwayatkan hadits"; Ibnu Hibban berkata: "Dia selalu menggunakan (mendengarkan) penyanyi wanita dan mendengarkan musik, dan dia selalu meriwayatkan riwayat yang kacau yang didasarkan pada perawi yang terpercaya"; Ibnu Abi Hatim berkata dalam Kitabul 'Ilal (2/351): "Aku bertanya pada ayahku (yaitu Abu Hatim al-Razi) tentang hadits ini, kemudian beliau berkata: 'Munkar'."

Hadits dari Shalih bin Hasan ini diriwayatkan juga oleh jalur lain yaitu dari Isa bin Maimun, yaitu yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ka'ab, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashr. Tapi hal ini tidaklah merubah lemahnya hadits ini, sebab Isa bin Maimun adalah lemah.

Ibnu Hibban berkata: "Dia meriwayatkan beberapa hadits, dan semuanya tertolak". An Nasa'i berkata: "Dia tidak bisa dipercaya."

Hadits dari Ibnu Abbas ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi, melalui jalur 'Abdul Malik ibn Muhammad ibn Aiman dari 'Abdullah ibn Ya'qub ibn Ishaq dari seseorang yang meriwayatkan kepadanya dari Muhammad ibn Ka'ab, dengan matan sebagai berikut:

# "Mintalah kepada Allah dengan (mengangkat) kedua telapak tanganmu, dan minta pada-Nya dengan membaliknya, dan jika kau selesai, maka usaplah mukamu dengannya."

Hadits ini sanadnya dhaif. Abdul Malik dinyatakan lemah oleh Abu Dawud. Dalam hadits ini terdapat Syaikhnya Abdullah bin Ya'qub yang tidak disebutkan namanya, dan tidak dikenal - Bisa saja dia adalah Shalih Bin Hassan atau Isa bin Maimun. Keduanya sudah dijelaskan sebelumnya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Hakim melalui jalur Muhammad ibn Mu'awiyah, yang berkata bahwa Mashadif ibn Ziyad al-Madini memberitahukan padanya bahwa dia mendengar hal ini dari Muhammad ibn Ka'ab al-Qurazi. Adz Dzahabi menyatakan bahwa Ibnu Mu'awiyah dinyatakan kadzab oleh Daruqutni, maka hadits ini adalah maudhu'.

Abu Dawud berkata tentang hadits ini: "hadits ini telah diriwayatkan lebih dari satu jalur melalui Muhammad ibn Ka'ab; semuanya tertolak".

Mengangkat kedua tangan ketika melakukan qunut memang terdapat riwayat dari Rasulullah tentangnya, yaitu ketika beliau berdo’a terhadap kaum yang membunuh 15 pembaca Al Qur'an (Riwayat Ahmad & Ath-Thabarani Al-Mu'jamus-Shaghir) dari Anas dengan sanad shahih. Serupa dengan yang hadits yang diriwayatkan dari Umar dan yang lainnya ketika melakukan qunut pada shalat Witir.

Namun mengusap muka sesudah do'a qunut maka tidaklah pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, tidak juga dari para sahabatnya.

Sedangkan mengusap muka setelah berdo’a diluar shalat berdasarkan pada dua hadits. Dan tidaklah dapat dikatakan benar kedua hadits tersebut bisa menjadi hasan, seperti yang dikatakan oleh Al Manawi, berdasarkan pada lemahnya sanad yang ditemukan pada hadits tersebut.

Inilah yang menjadikan alasan Imam An Nawawi dalam Al Majmu bahwa hal ini tidak dianjurkan, menambahkan perkataan Ibnu 'Abdus-Salaam yang berkata bahwa: "hanya orang yang sesat yang melakukan hal ini."

Bukti bahwa mengusap muka setelah berdo'a tidak penah dicontohkan adalah dikuatkan bahwa terdapat hadits-hadits yang tsabit yang menyatakan diangkatnya tangan untuk berdo'a, tapi tidak ada satupun yang menjelaskan mengusap muka setelahnya, dengan hal ini, wallahu a'lam, hal ini tidak diterima dan tidak pernah dicontohkan.

Sumber: Kitab Irwa'ul Ghalil 2/178-182. Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.

# Dari Umar radhiallaahu anhu, ia berkata:
Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, beliau tidak akan menarik keduanya sampai beliau mengusap wajah dengan keduanya.” (HR. At-Tirmidzi. Hadits ini didhaifkan oleh Al-‘Iraqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumiddin)

# Ibnu Abbas radhiallaahu anhu berkata:
Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdo’a beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan bagian dalam keduanya ditempatkan dengan wajahnya.” (HR. Ath-Thabrani. Hadits ini juga didhaifkan oleh Al-‘Iraqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumiddin)

# Dari As-Saib bin Yazid dari bapaknya radhiallaahu anhu, berkata:
Sesungguhnya Nabi apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajah dengan keduanya.” (HR. Abu Dawud. Hadits ini dhaif karena dalam rawinya ada yang bernama Abdullah bin Luhai’ah, ‘Aunul Ma’bud IV/213)

# Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
“Apabila engkau berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah dengan bagian dalam telapak tanganmu dan janganlah kalian berdo’a dengan bagian atas dari keduanya, apabila engkau telah selesai maka usaplah wajahmu dengan keduanya” (HR. Ibnu Majah. Hadits ini didhaifkan oleh Al-Bani dalam Kitab Dhaif Sunan Ibnu Majah)

Karena kedudukan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap wajahnya dengan kedua tanganya sehabis berdo’a adalah hadits-hadits yang oleh sebahagian ulama dikategorikan sebagai hadits-hadits yang lemah/dhoif, maka para ulama berbeda pendapat tentang disunahkan atau tidaknya hal tersebut.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya Subulus-Salam menyatakan bahwa hal tersebut disunahkan berdasarkan hadits-hadits di atas (Fathul ‘Allam IV/1794). Tetapi Syeikh Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hal tersebut tidak disunnahkan (Al-Fatawa 22/514-519).

j) Shalat Di Akhir Waktu

Dalam kondisi orang yang dalam kesempitan dan tidak terkejar lagi untuk melakukan shalat karena waktunya sudah sangat kepepet masuk ke waktu shalat yang lain, maka yang harus dikerjakan adalah tetap melakukan shalat meski waktunya hampir habis.

Bahkan meskipun ketika sedang shalat itu waktunya benar-benar telah habis dan terdengar adzan untuk shalat berikutnya. Dalam kasus seperti ini, kita tidak perlu membatalkan shalat karena beranggapan bahwa sudah keluar dari waktunya.

Hal itu dilandasi dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dan Muslim yang menyebutkan syahnya hal tersebut.

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Siapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka dia mendapatkan shalat subuh itu. Dan siapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka dia mendapatkan shalat Ashar itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun tentu saja hal itu tidak boleh dijadikan kebiasaan, kecuali dalam keadaan terentu saja dimana memang kita tidak mungkin menghindarinya, misalnya karena salah perhitungan dan terjebak macet total yang tidak memungkinkan untuk berhenti dan shalat di jalan. Atau karena ketiduran dan kesiangan, apalagi dengan adanya larangan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

# Ali radhiallaahu anhu mengabarkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya,
Hai Ali, tiga perkara janganlah engkau mengakhirkannya. Yaitu shalat apabila telah tiba (waktunya); jenazah apabila telah sempurna (kematiannya), dan wanita jika telah menemukan pasangan yang sepadan dengannya.” (HR. At-Tirmidzi
Share this article :

0 komentar:

Review Games

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. infoblogmu.com - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template