TATA CARA SHALAT 2 - infoblogmu.com
Headlines News :
Home » » TATA CARA SHALAT 2

TATA CARA SHALAT 2

Written By radjie ahmad on Selasa, 10 Januari 2012 | 19.21

B. GERAKAN DAN BACAAN SHALAT
1. Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram harus diucapkan dengan lisan (bukan diucapkan di dalam hati).

# Muhammad Ibnu Rusyd berkata,
"Adapun seseorang yang membaca dalam hati, tanpa menggerakkan lidahnya, maka hal itu tidak disebut dengan membaca. Karena yang disebut dengan membaca adalah dengan melafalkannya di mulut."

# An-Nawawi berkata,
"…adapun selain imam, maka disunnahkan baginya untuk tidak mengeraskan suara ketika membaca lafal takbir, baik apakah dia sedang menjadi makmum atau ketika shalat sendiri. Tidak mengeraskan suara ini jika dia tidak menjumpai rintangan, seperti suara yang sangat gaduh. Batas minimal suara yang pelan adalah bisa didengar oleh dirinya sendiri jika pendengarannya normal. Ini berlaku secara umum baik ketika membaca ayat-ayat Al-Qur’an, takbir, membaca tasbih ketika ruku', tasyahud, salam dan do’a-do’a dalam shalat baik yang hukumnya wajib maupun sunnah…" beliau melanjutkan, "Demikianlah nash yang dikemukakan Syafi'i dan disepakati oleh para pengikutnya. Asy Syafi'i berkata dalam al-Umm, 'Hendaklah suaranya bisa didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya. Tidak patut dia menambah volume suara lebih dari ukuran itu.'." (al Majmuu' III/295).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memulai shalatnya dengan takbiratul ihram yakni mengucapkan Allahu Akbar di awal shalat dan beliau pun pernah memerintahkan seperti itu kepada orang yang shalatnya salah.

# Beliau bersabda kepada orang itu:
"Sesungguhnya shalat seseorang tidak sempurna sebelum dia berwudhu' dan melakukan wudhu' sesuai ketentuannya, kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar." (HR. Thabrani dengan sanad shahih).

# Dari Abi Humaid radhiyallahuanhu:
Apabila Nabi akan mendirikan shalat, beliau berdiri lurus dan mengangkat kedua tangannya, kemudian beliau mengucapkan Allahu Akbar.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

# Dari Ali radhiyallahuanhu:
Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan melaksanakan shalat, beliau mengucapkan Allahu Akbar.” (HR. Al-Bazzar dengan sanad shahih memakai syarat Muslim)

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu'mu terlebih dahulu kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu ucapkanlah takbiratul ihram." (Muttafaq’alaihi).

a) Waktu Mengangkat Tangan Ketika Takbir
Adapun saat mengangkat tangan ketika takbir berdasarkan riwayat yang shahih ada tiga macam:

1) Mengangkat Tangan Terlebih Dahulu, Baru Kemudian Mengucapkan Takbir
# Dari Zuhri radhiyallahuanhu:
Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan mendirikan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya, kemudian beliau mengucapkan takbir.” (HR. Muslim)

Cara ini menurut ulama Hanafiah adalah yang paling baik. Alasannya ialah mengangkat kedua tangan itu merupakan simbol untuk meniadakan sifat-sifat kebesaran kepada selain Allah. Sedangkan takbir itu sendiri merupakan pengukuhan akan kebesaran Allah. Peniadaan harus didahulukan daripada pengukuhan seperti dalam kalimat "syahadat". (Lihat Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fatkhul Bari, (Beirut: Dar Al-Ma'rifah, 1379 H), juz 2, h.218).
Dalam syahadat sebelum mengukuhkan bahwa hanya Allah lah Tuhan yang wajib disembah, ditiadakan dulu adanya Tuhan-tuhan selain Allah.

2) Mengucapkan Takbir Terlebih Dahulu, Baru Kemudian Mengangkat Kedua Tangan
# Dari Khalid, bersumber dari Abi Qilabah,
Bahwa ia pernah melihat Malik bin Huwairits ketika melakukan shalat, memulainya dengan bertakbir serta mengangkat kedua tangannya. Apabila dia ingin rukuk, dia mengangkat kedua tangannya. Begitu juga apabila dia bangkit dari rukuk, dia mengangkat kedua tangannya. Setelah selesai dia menceritakan bahwa itulah cara yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaq `alaih)

Tentang cara yang kedua ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, "Saya tidak pernah menjumpai ulama yang berpendapat bahwa takbir itu didahulukan daripada mengangkat tangan." (Lihat Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fatkhul Bari, (Beirut: Dar Al-Ma'rifah, 1379 H), juz 2, h.218).

3) Bersamaan Antara Mengucapkan Takbir Dan Mengangkat Kedua Tangan
# Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu menceritakan,
"Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri hendak shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga setentang dengan kedua bahunya sambil mengucapkan takbir. Jika akan ruku’, beliau lakukan pula seperti itu. Begitu juga ketika hendak bangkit dari ruku’. Tetapi beliau tidak melakukannya ketika mengangkat kepala dari sujud.” (HR. Muslim)

# Riwayat dari Nafi', katanya:
"Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika membaca takbir, hingga tangannya sejajar dengan bahunya atau hampir sejajar dengannya .” (HR. Ahmad dan lainnya)

Menurut Imam Nawawi, cara ini adalah benar sebagaimana juga dilakukan oleh Imam Syafi'i.

b) Posisi Kedua Tangan Ketika Takbir
Posisi kedua tangan ketika takbir ada 3 macam:

1) Kedua Tangan Sejajar Telinga; Dimana Kedua Ibu Jari Sejajar Dengan Bagian Telinga Paling Bawah
# Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya sejajar telinga setiap kali bertakbir –di dalam shalat." (HR. Muslim).

# Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahuanhu, ia berkata:
"Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan bagian telinga paling bawah, demikian juga ketika akan ruku’ dan bangun dari ruku’." (HR. An-Nasa’i).

# Dari Wail radhiyallahuanhu:
"Sesungguhnya ia melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika akan shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai kedua ibu jarinya sejajar dengan bagian telinga paling bawah." (HR. An-Nasa’i).

2) Kedua Tangan Sejajar Bahu
# Dari Abdullah bin Umar radiyallahu anhu, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya sejajar bahu jika hendak memulai shalat, setiap kali bertakbir untuk ruku' dan setiap kali bangkit dari ruku'nya." (HR. Muttafaq ‘alaih).

# Dari Zuhri radiyallahu anhu:
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendirikan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya, kemudian beliau." (HR. Muslim).

# Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu menceritakan,
"Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri hendak shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga setentang dengan kedua bahunya sambil mengucapkan takbir. Jika akan ruku’, beliau lakukan pula seperti itu. Begitu juga ketika hendak bangkit dari ruku’….” (HR. Muslim)

# Riwayat dari Nafi', katanya:
"Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika membaca takbir, hingga tangannya sejajar dengan bahunya atau hampir sejajar dengannya .” (HR. Ahmad dan lainnya)

3) Ujung-Ujung Jari Kedua Tangan Sejajar Dengan Puncak Kedua Telinga, Kedua Ibu Jari Sejajar Dengan Ujung Bawah Telinga Dan Kedua Telapak Tangan Sejajar Dengan Kedua Bahu.
Cara ini adalah cara yang paling utama dan dipakai oleh jumhur ulama.

An-Nawawi berkata: asy-Syafi'i memilih cara ini sebagai hasil dari penyatuan beberapa hadits, dan akhirnya banyak diikuti oleh umat islam.

c) Membuka, Meluruskan & Merapatkan Jari-Jemari Tangan Ketika Takbir
# “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dengan membuka jari-jarinya lurus ke atas --tidak merenggangkannya dan tidak pula menggengamnya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Tamam dan Hakim).

# Dari Abu Hurairah:
Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak melakukan shalat, beliau mengangkat tangannya sambil mengembangkan (jemarinya).” (HR. al-Khamsah kecuali Ibnu Majah).

d) Meletakkan Kedua Tangan Setelah Takbir (Bersedekap)
1) Tangan Kanan Di Atas Tangan Kiri.
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Kami, para nabi diperintahkan untuk segera berbuka dan mengakhirkan sahur serta meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (bersedekap) ketika melakukan shalat." (HR. Ibnu Hibban dan Adh-Dhiya' dengan sanad shahih).

# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

# Dalam sebuah riwayat pernah beliau melewati seorang yang sedang shalat, tetapi orang ini meletakkan tangan kirinya pada tangan kanannya, lalu beliau melepaskannya, kemudian orang itu meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih).

2) Meletakkan Atau Menggenggam.
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan lengan kanan pada punggung telapak kirinya, pergelangan dan lengan kirinya, berdasar hadits dari Wail bin Hujur:
"Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir kemudian meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan tangan kiri atau lengan kirinya." (HR. Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, dengan sanad yang shahih dan dishahihkan pula oleh Ibnu Hibban).

# Beliau terkadang juga menggenggam pergelangan tangan kirinya dengan tangan kanannya,
"Tetapi beliau terkadang menggenggamkan jari-jari tangan kanannya pada lengan kirinya.
" (HR. An-Nasa’i dan Daruqutni dengan sanad shahih).

3) Posisi Meletakkan Tangan.
Ini merupakan persoalan yang menjadi perselisihan di kalangan ulama. Sebabnya ialah ditemukannya banyak hadits yang tidak menjelaskan secara detail mengenai posisi tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di dalam kitab-kitab hadits Bukhari dan Muslim. Hanya ada satu hadits yang menjelaskan secara meyakinkan perihal posisi tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah. Namun hadits tersebut ternyata tidak banyak dikutip oleh Imam-imam besar seperti Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali.

Maka berkembanglah tata cara meletakkan kedua tangan dalam beberapa cara.

i) Meletakkan Kedua Tangan Di Bawah Pusar
Cara ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

# Dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhu, ia berkata:
Di antara sunnah dalam shalat adalah meletakkan telapak tangan di bawah pusar.” (HR. Abu Dawud, Ad-Daruquthi dan Al-Baihaqi).

Cara ini dianut oleh Imam Abu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauri.

Menurut imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Jilid III hadits ini merupakan hadits yang lemah (dhaif), karena hadits ini diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ishak Al-Wasithi, sedangkan ia adalah perawi dhaif menurut kesepakatan dari para ulama hadits (muhadditsin) dalam bidang jarh wa ta’dil.

Menurut Al-Baihaqi, “Sanadnya tidak kuat, karena Abdurrahman bin Ishak Al-Wasithi adalah perawi yang matruk.”

Menurut Aini Al-Hanafi dalam kitab ‘Umdatul Qari’ jilid IV; ini adalah perkataan Ali bin Abi Thalib dari periwatannya kepada Rasulullah tidak benar.

Mereka juga berpedoman pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah “Meletakkan telapak tangan di bawah pusar termasuk sunnah dalam shalat” (Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hazm dari Abdurrahman bin Ishak Al-Wasithi)

Dan dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Di antara sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya di bawah pusar.” Ini juga hadits yang dhaif (tidak ada sanadnya), kedhaifan hadits ini diterangkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla jilid IV.

ii) Meletakkan Kedua Tangan Di Atas Dada
# Dari Wail bin Hajar, ia berkata,
Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dan diletakkan di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih)

Oleh Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi menyebutkan bahwa makna dada adalah dada kita ini, jadi bukan di atas pusar tapi tetap di atas dada.

Dan mengomentari kedudukan hadits ini, penulis kitab Nailul Authar Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa,

# “Hadits ini adalah hadits paling kuat dalam babnya yang menerangkan tentang posisi tangan saat shalat.

Imam Mawarzi dalam Kitab Masa'il, berkata:

# "Imam Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan hadits secara mutawatir kepada kami…. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a qunut dan melakukan qunut sebelum ruku'. Beliau menyedekapkan tangannya berdekatan dengan teteknya."

Pendapat yang semacam ini juga dikemukakan oleh Qadhi 'Iyadh al- Maliki dalam bab Mustahabatu ash-Shalat pada Kitab Al I'lam, beliau berkata:

# "Dia (Imam Ishaq bin Rahawaih) meletakkan tangan kanan pada punggung tangan kiri di dada."

iii) Meletakkan Kedua Tangan Di Antara Pusar Dan Dada
# Dari Ibnu Jabir Adh-Dhabbi dari Bapaknya, ia berkata:
Bahwa Ali radhiyallahu anhu (ketika bersedekap) memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada daerah antara lengan tangan dengan sikunya di atas pusarnya.” (HR. Abu Dawud)

Cara ini dilakukan oleh Imam Syafi'i (meletakkan kedua tangan sedikit di bawah dada dan di atas pusar sedikit miring ke arah kiri) dan jumhur ulama.

Sungguhpun ada hadits dari Wail yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah yang secara tegas mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, namun ulama besar lebih banyak memilih cara ini. Hal ini disebabkan karena hanya dalam shahih Ibnu Khuzaimah-lah, terdapat riwayat Wail menyatakan secara tegas posisi tangan di atas dada. Padahal hadits yang sama dalam kitab-kitab yang sudah diakui keshahihannya, yaitu dalam kitab Bukhari dan Muslim, riwayat Wail tidak menceritakan secara detail posisi tangan diletakkan setelah takbiratul ihram.

Para ulama pendukung cara ini berpendapat, bahwa meletakkan kedua tangan di daerah antara bawah dada dan pusar mempunyai hikmah yang sangat besar. Pengarang kitab Faedul Qodir, Abdul Rauf al-Manawi, mengatakan bahwa hikmah meletakkan kedua tangan di bawah dada di atas pusar adalah, bahwa tempat tersebut adalah hati, anggota badan yang paling mulia, dan di dalam hatilah tempatnya niat. Niat sangat berhubungan dengan kekhusyu’an shalat, maka dapat dirasakan lebih khusu’ ketika kita shalat dengan tangan di antara pusar dan dada, daripada ketika tangan berada di atas dada.

e) Pandangan Mata
1) Memandang Ke Tempat Sujud
Madzhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa pada saat mengerjakan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.

# “Saat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepalanya dan memandang tempat sujud dan tatkala beliau memasuki Ka’bah pandangannya tetap kearah tempat sujud sampai beliau keluar Ka’bah. (HR. Baihaqi dan Hakim, dishahihkan oleh Hakim)

# Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pandangannya dari tempat sujud (di dalam shalat)." (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

2) Memandang Ke Depan
Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa pandangan orang shalat adalah ke depan.

# “…. Maka sungguh Kami akan memalingkanmu kearah kiblat yang kamu sukai, maka palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah: 144)

Menurut Imam Maliki, firman Allah, “Maka palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram,” apabila pandangan orang shalat diarahkan ke tempat sujud, maka membutuhkan posisi tunduk dan hal ini akan mengganggu kesempurnaan posisi berdiri. Sebagian mereka juga berpendapat bahwa arah pandangan ketika shalat adalah diarahkan ke dada. Menurut Syarik Al-Qadhi, ketika orang yang shalat sedang berdiri, arah pandangannya adalah tempat sujud, seperti pendapat mayoritas ulama, karena akan terasa tenang, dan akan mengarah pada khusu’. Sedangkan ketika ia sedang ruku’, pandangannya diarahkan ke dua belah kaki, dan ketika ia sedang sujud pandangannya diarahkan ke batang hidung, adapun ketika ia sedang duduk arah pandangannya adalah tembok di depan-nya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir jilid I)

3) Memalingkan Wajah
Seseorang yang tengah melakukan shalat, tidak diperbolehkankan untuk memalingkan wajahnya. Karena, pada waktu itu Allah tengah berhadapan dengan wajah hambanya. Sehingga apabila seorang hamba memalingkan wajahnya, secara tidak langsung ia telah memalingkan wajahnya dari Allah.

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Jika kalian shalat, janganlah menoleh ke kanan atau ke kiri karena Allah akan senantiasa menghadapkan wajah-Nya kepada hamba yang sedang shalat selama ia tidak menoleh ke kanan atau ke kiri." (HR. Tirmidzi dan Hakim).

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah telah memerintahkan shalat kepada kalian. Apabila kalian telah menghadapkan wajah kalian dalam shalat, maka janganlah sekali-kali memalingkannya. Karena Allah tengah berhadapan dengan wajah hamba-Nya yang sedang melakukan shalat. Dan Allah tidak akan berpaling, sebelum hamba-Nya memalingkan wajahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi)

Dalam Zaadul Ma'aad I/248 disebutkan bahwa makruh hukumnya orang yang sedang shalat menolehkan kepalanya tanpa ada keperluan. Ibnu Abdil Bar berkata, "Jumhur ulama mengatakan bawa menoleh yang ringan tidak menyebabkan shalat menjadi rusak."
Juga dimakruhkan shalat dihadapan sesuatu yang bisa merusak konsentrasi atau di tempat yang ada gambar-gambarnya, diatas sajadah yang ada lukisan atau ukiran, dihadapan dinding yang bergambar dan sebagainya.

4) Memejamkan Mata
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; apakah dibolehkan atau tidak.

Menurut Ibnu Qayyim: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan pada kita untuk memejamkan mata ketika shalat, dan ulama berbeda pendapat dalam memakruhkannya. Imam Ahmad dan lainnya menganggap hal itu makruh, menurut mereka itu adalah perbuatan Yahudi, namun sebagian ulama membolehkannya dan tidak menganggapnya makruh. Karena menurut mereka, demikian itu (memejamkan mata) akan dapat membantu untuk mencapai kekhusyu’an sebagai inti shalat dan tujuan utamanya.

Dalam kitab Zaadul Ma’ad jilid I, disebutkan bahwa yang tepat adalah: apabila membuka kedua kelopak mata tidak mengganggu konsentrasi maka itu lebih baik, namun apabila di depan arah kiblatnya terdapat dinding yang dihiasi dengan ukiran yang dapat mengganggu konsentrasi shalat, maka dalam kondisi ini memejamkan mata tidak dimakruhkan sama sekali. Dalam kondisi ini pendapat yang mengatakan memejamkan mata lebih dianjurkan dekat sekali dengan pendapat yang menganggap makruh memejamkan mata, jika tidak ada halangan apa pun.

5) Menengadah Ke Langit
Sebagian jama’ah dalam shalat, mereka mengangkat pandangan ke langit. Perbuatan ini dengan tegas dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjanjikan siksa bagi pelakunya.

# Dari Ibnu Sirin, ia berkata:
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolak-balikkan pandangannya ke langit kemudian turunlah ayat ‘Mereka adalah orang-orang yang khusyu dalam shalat’ (QS. Al-Mu’minun: 2) Lalu beliau menundukkan kepalanya” (HR Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)

# “Hendaklah orang-orang berhenti menengadah ke langit ketika sedang shalat atau matanya tidak dikembalikan lagi kepada mereka.” (Dalam riwayat lain dikatakan: “Atau mata-mata mereka akan dicopot.)” (HR. Bukhari, Muslim dan Siraj)

# Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Mengapa sekelompok kaum mengangkat pandangan (menengadahkan wajah mereka) ke langit dalam shalat? Beliau mengangkat suara sampai beliau berkata, akhiri itu semua dan hendaknya turunkan pandangan mereka (lihat ke arah sujud).” (HR. Bukhari)

Menurut Qadhi ‘Iyadh’, “Ulama berbeda pendapat dalam hal mengangkat pandangan ke langit saat berdo’a, dan bukan ketika shalat. Menurut Syuraih dan ulama lainnya itu dilarang. Namun mayoritas mereka membolehkannya dan mereka berpendapat, langit adalah kiblat atau arah untuk berdo’a, sebagaimana Ka’bah kiblat dalam shalat. Mengangkat pandangan ke langit saat berdo’a tidak dilarang, sebagaimana tidak dilarang mengangkat tangan dalam berdo’a”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

# “Di langit rezekimu dan apa yang kau janjikan.” (QS. Adz-Dzariyat: 22)

2. Membaca Do’a Iftitah
Do’a iftitah dibaca pada raka’at pertama sebelum membaca surat Al-Fatihah. Dalam do’a iftiftah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan pujian, sanjungan dan kalimat keagungan untuk Allah.
Beliau pernah memerintahkan hal ini kepada orang yang salah melakukan shalatnya dengan sabdanya:

# "Tidak sempurna shalat seseorang sebelum ia bertakbir, mengucapkan pujian, mengucapkan kalimat keagungan (do’a iftiftah), dan membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang dihafalnya…" (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim, disetujui oleh Dzahabi).

Adapun do’a iftitah yang masyur di kalangan umat Islam adalah:

Pertama: Berdasarkan riwayat Imam Syafi’i yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalatnya dengan bacaan:

# "(INNII) WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAWAATI WAL-ARDHA HANIIFAN, WAMAA ANA MINAL MUSYRIKIIN, INNAA SHALAATII WANUSUKII WAMAHYAA-YA WAMAMA-TII LILLAAHI RABBIL ‘ALAMIN. LAA SYARIIKALAHUU WABIDZAALIKA UMIRTU WA ANA AWWALUL MUSLIMIN (ADA SEBAGIAN YANG MENGATAKAN, "WA ANA MINAL MUSLIMIN"). ALLAHUMMA ANTAL MALIKU LAA ILAAHA ILLA ANTA SUBHAANAKA WABIHAMDIKA RABBII WA ANA ‘ABDUKA, ZHALAMTU NAFSI WA'TARAFTU BI DZANBII FAGHFIRLII DZUNUUBII JAMII'AN LAA YAGHFIRUHAA ILLAA ANTA. WAHDINII LIAHSANIL AKHLAAQ, LAA YANDII LI AHSANIHAA ILLAA ANTA, WASH RIF ‘ANNI SAYYI-AHAA LAA YASRIFU ‘ANNII SAYYI-AHAA ILLAA ANTA, LABBAIKA WA SA'DIKA WAL KHAIRU BIYADIKA WASY SYARRU LAISA ILAIKA WAL-MUHDII MAN HADAITA ANA BIKA WAILAIKA LA MANJA MINKA ILLAA ILAIKA, TABAARAKA WA TA-'AALAA, ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIKA”.

[Artinya]: "Aku hadapkan wajahku dengan penuh keridhaan kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi. Dan kami bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, matiku, semuanya hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada yang menyerupainya, dan untuk itulah aku diperintahkan, dan kami adalah dari golongan orang-orang yang` pertama berserah diri. (Ada yang menggunakan redaksi "dari sebagian golongan orang-orang yang berserah diri). Ya Allah, ya Tuhanku! Engkaulah Raja Diraja, tidak ada Tuhan kecuali Engkau, maha suci Engkau, dan hanya dengan memuji Engkau wahai Tuhanku, dan aku adalah hamba-Mu, Aku telah menzalimi diriku sendiri, dan aku bergelimang dengan dosa maka ampunilah dosa-dosaku semua. Tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. Aku memenuhi panggilan-Mu dan kebahagiaan dan kebaikan ada pada-Mu, sedangkan kejelekan tidak pada-Mu. Engkaulah Tuhan yang menunjukkan orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, aku menghadap kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung kecuali kepada-Mu. Ya Allah Engkau Tuhan pemberi berkah dan yang maha luhur, aku mohon ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu." .” (HR. Imam Syafi’i)

Doa yang panjang ini, boleh dibaca hanya sampai pada "Wa ana minal muslimin".

Doa ini biasanya didahului dengan bacaan takbir, tahmid dan tasbih, sebagai berikut:

“ALLAAHU AKBAR KABIIRAW WAL HAMDULILLAAHI KATSIIRAW WA SUBHAANALLAAHI BUKRATAW WA-ASHIILAA.”

[Artinya]: "Allah Maha besar tiada yang menandingi kebesaran-Nya, segala puji sebanyak-banyaknya bagi Allah, maha suci Allah pada pagi dan petang."

Tambahan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu yang mengatakan bahwa pada waktu para sahabat shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada salah seorang yang membaca bacaan di atas. Kemudian Nabi berkata,

# "Siapa yang membaca bacaan Allahu Akbar dst.. . " Seorang sahabat menjawab, "Saya ya Rasulullah!" Kemudian Rasul berkata, "Saya kagum pada bacaan itu, karena bacaan itu, pintu-pintu langit terbuka." (HR. Muslim)

Kedua: Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh Bukhari dan Muslim:

# Diriwayatkan daripada Abu Hurairah radhiyallahu anhu, katanya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam seketika selepas bertakbir semasa shalat sebelum membaca al-Fatihah, aku bertanya: Wahai Rasulullah! Engkau yang lebih aku sayangi daripada ayah dan ibuku aku melihat kamu diam di antara takbir dan bacaan al-Fatihah, apakah yang anda baca? Baginda menjawab dengan bersabda: Aku membaca doa:

"ALLAHUUMMA BA'ID BAINII WA BAINA KHATHAAYAAYA KAMAA BAA'ADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIBI, ALLAAHUMMA NAQQINII MIN KHATHAAYAAYA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAAHUMMAGHSIL KHATHAAYAAYA BIL MAA'I WATS TSALJI WAL BARAD"

[Artinya]: "Ya Allah! Jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah! Bersihkan daku dari dosa-dosaku sebagaimana bersihnya baju putih daripada kotoran. Ya Allah! Sucikanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, air salju, dan embun." (HR. Muttafaq ‘alaih)

3. Membaca Ta’awudz
# Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk shalat, beliau mengucapkan,
Ya Allah Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari godaan syaitan yang terkutuk.” (Sunan As-Shagir)

Para ulama berbeda pendapat tentang sunnahnya membaca ta’awudz selain raka’at pertama. Yang berpendapat bahwa membaca ta’awudz adalah disunnahkan dalam setiap raka’at, berdasarkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

# "Apabila kamu membaca Al-Qur’an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk." (An Nahl: 98).

Dan pendapat ini adalah yang paling shahih dalam madzhab Syafi'i dan diperkuat oleh Ibnu Hazm (Lihat al Majmuu' III/323 dan Tamaam al Minnah 172-177).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca ta’awudz yang berbunyi:

"A'UUDZUBILLAHI MINASY SYAITHAANIR RAJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WANAFTSIHI"

[Artinya]: "Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari semburannya (yang menyebabkn gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya (yang menyebabkan kerusakan akhlaq)." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Daraquthni, Hakim dan dishahkan olehnya serta oleh Ibnu Hibban dan Dzahabi).

Selanjutnya beliau membaca:

“BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM”

[Artinya]: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah”, dengan suara lirih. (HR. Bukhari Muslim, Abu ‘Awanah, Thahabi, dan Ahmad)

4. Membaca Al-Fatihah
a) Hukum Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun shalat, jadi kalau dalam shalat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah shalatnya.

# Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"Tidak dianggap shalat (tidak sah shalatnya) bagi yang tidak membaca Al-Fatihah" (HR. Al-Jama'ah, yakni: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah).

# Sesungguhnya Abu Saib mendengar Abu Hurairah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah, maka shalatnya cacat, shalatnya cacat, shalatnya cacat tidak sempurna.’ Aku bertanya, ‘Wahai Abu Hurairah sesungguhnya aku kadang-kadang jadi makmum.’ Abu Hurairah memberikan isyarat kepada kedua tanganku. Lalu beliau berkata, ‘Ya Faris! Bacalah di dalam Hatimu’" (HR. Muslim dan Ibnu Khuzaimah).

# “Tidak sah shalat seseorang jika tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu ‘Awanah dan Baihaqi)

b) Kapan Kita Wajib Membaca Al-Fatihah
Para ulama juga masih berbeda pendapat mengenai kapan diwajibkannya membaca surat Al-Fatihah, apakah setiap raka’at atau pada sebagian raka’at saja. Imam Syafi’i berpendapat bahwa wajib hukumnya membaca surat Al-Fatihah di setiap raka’at. Sedangkan Imam Hasan al-Bashri dan ulama Basrah berpendapat cukup pada raka’at pertama saja. Menurut Imam Al-Auza’i, perbedaan ini disebabkan hadits tentang persoalan ini terlalu umum, sehingga memungkinkan banyak pemahaman.

c) Hukum Membaca Basmalah Sebelum Membaca Al-Fatihah Hukum membaca basmalah ini terkait dengan pandangan apakah basmalah termasuk bagian surat Al-Fatihah atau bukan. Bagi yang berpendapat basmalah merupakan salah satu ayat surat Al-Fatihah, maka membacanya adalah wajib hukumnya. Dan bagi yang mengatakan Basmalah bukan merupakan bagian dari surat Al-Fatihah, maka tidak perlu membacanya.

1) Pendapat Basmalah Bukanlah Bagian Surat Al-Fatihah
Sedangkan ulama yang berpendapat tidak perlu membaca bismillah adalah ulama yang menyatakan bahwa bismillah bukanlah bagian dari surat Al-Fatihah. Ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya ialah karena bismillah bukan bagian dari Al-Fatihah, maka konsekuensinya tidak wajib dibaca ketika shalat. Di samping itu mereka juga berargumentasi dengan hadits berikut:

# Dari Anas bin Malik, sesungguhnya ia berkata,
"Saya shalat di belakang Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka semua tidak membaca "Bismillahir rahmanirahim" ketika memulai bacaan shalatnya." (HR. Malik dalam Muwaththa).

2) Pendapat Basmalah Termasuk Bagian Surat Al-Fatihah
Ulama yang berpendapat bahwa basmalah termasuk bagian surat Al-Fatihah dan wajib membacanya ketika shalat ialah Imam Syafi'i. Alasannya ialah hadits berikut:

# Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai bacaan Al-Fatihahnya dengan Bismillah. (HR Abu Dawud, Daruqutni, Al-Khatib)

# Ibnu Juraij meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah yang mendengar dari Ummu Salamah, bahwa:
Sesungguhnya ia pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ummu Salamah menyatakan, ‘Ia putus-putuskan (membacanya) ayat demi ayat, seperti Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin. Arrahmaanir rahiim. Maaliki yaumiddin …” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

# Abu Hurairah radhiyallahu anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Jika kamu semua membaca Alhamdulillah, maka bacalah Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Sesungguhnya itu ayat darinya (Al-Fatihah) atau salah satu ayat darinya.” (HR. Ad-Daruqutni)

Ketika ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai bacaannya dengan "Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin" (Hadits dari Anas menyatakan bahwa Abu Bakar, Umar dan Utsman, mereka semua tidak membaca "bismillah" ketika memulai bacaan surat Al-Fatihahnya), Imam Syafi'i menanggapinya dengan mengatakan, "Maksudnya ialah mereka memulai shalatnya dengan bacaan Ummul qur'an sebelum membaca surat-surat lain. Jadi bukan berarti mereka tidak membaca bismillah, baik sesudah maupun sebelum."

Menurut Imam Syafi'i, bismillah ini dibaca mengikuti sifat bacaan surat Al-Fatihah, ketika al-Fatihah pada tempat yang harus dibaca keras (jahr), maka bismillah juga harus dibaca keras, sedang kalau pada tempat yang harus dibaca lirih (sirr), maka bismillah juga harus di baca lirih. Jadi dalam madzhab Syafi'i, membaca bismillah saat membaca surat Al-Fatihah adalah wajib.

Jadi kalau kita sedang shalat sendirian (munfarid) maka wajib untuk membaca Al-Fatihah, begitu pun pada shalat jama'ah ketika imam membacanya secara sirr (tidak diperdengarkan) yakni pada shalat Dzuhur, 'Ashr, satu raka’at terakhir shalat Mahgrib dan dua raka’at terakhir shalat 'Isya, maka para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah tersebut secara sendiri-sendiri secara sirr (tidak dikeraskan).

3) Pendapat Basmalah Termasuk Bagian Surat Al-Fatihah Tetapi Dibaca Secarah Lirih (Tidak Dikeraskan)
Dari hadits-hadits di atas, sepintas ada pertentangan antara hadits yang mendukung pendapat bahwa basmalah termasuk bagian surat Al-Fatihah dengan hadits yang mendukung pendapat bahwa basmalah tidak termasuk bagian surat Al-Fatihah, benarkah?
Menurut Ibnu Qaiyim, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membaca bismillah dalam shalat. Hanya saja beliau sering membacanya dengan suara lirih/sirr (tidak dikeraskan).

# [Setelah selesai membaca ta’awudz], selanjutnya beliau membaca:

“BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM”

[Artinya]: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah”, dengan suara lirih. (HR. Bukhari Muslim, Abu ‘Awanah, Thahabi, dan Ahmad)

d) Cara Membaca Al-Fatihah
Dalam membaca Al-Fatihah disunnahkan membacanya ayat demi ayat, dan berhenti pada setiap akhir ayat. Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membaca Al-Fatihah, yaitu beliau berhenti pada setiap akhir ayat. Beliau tidak menyambung satu ayat dengan ayat sesudahnya, meskipun ada hubungan antara kedua ayat tersebut.

# Ibnu Juraij meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah yang mendengar dari Ummu Salamah, bahwa:
Sesungguhnya ia pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ummu Salamah menyatakan, ‘Ia putus-putuskan (membacanya) ayat demi ayat, seperti Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin. Arrahmaanir rahiim. Maaliki yaumiddin …” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah pada setiap raka’at. Membacanya dengan berhenti pada setiap akhir ayat (waqaf), tidak menyambung satu ayat dengan ayat berikutnya (washal). Jadi bunyinya:

Begitulah seterusnya sampai selesai. Beliau tidak menyambung ayat satu dengan ayat berikutnya. (HR. Abu Dawud, Sahmi dan 'Amr Ad-Dani, dishahihkan oleh Hakim, disetujui Adz-Dzahabi)

Terkadang beliau membaca ayat:

Dengan memendekkan bacaan maa menjadi:

(HR. Tamam Ar-Razi, Ibnu Abu Dawud, Abu Nu’aim dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi. Qira’ah membaca ma pendek riwayatnya mutawatir, sama dengan membaca maaliki dengan ma panjang)

e) Bacaan Amin Setelah Membaca Al-Fatihah

Disunnahkan membaca ‘amin’ setelah selesai membaca Al-Fatihah. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

# Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
Apabila seorang Qori (pembaca Al-Fatihah) mengucapkan ‘amin’, maka ikutilah karena sesungguhnya Malaikat ikut meng-amini-nya. Maka barang siapa ucapan amin-nya berbarengan dengan ucapan ‘amin’ para malaikat, maka orang tersebut dosa-dosanya yang telah lampau diampuni.” (HR. Bukhari)

# Dari Abu Hurairah, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajari kami, beliau berkata, ‘Ketika imam membaca “Ghairil maghdhubi ‘alaihim wa ladh-dhallin”, maka ucapkanlah Amin’.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

5. Bacaan Surah Setelah Al-Fatihah

Membaca salah satu surah Al-Qur’an atau beberapa ayat yang dihafalnya setelah membaca Al Fatihah dalam shalat hukumnya sunnah. Membaca surah Al-Qur’an ini dilakukan pada dua raka’at pertama.

# Dari Qatadah, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Dzuhur dan Ashar bersama kami, maka pada dua raka’at pertama beliau membaca dua surat dan ummul kitab, terkadang beliau juga memperdengarkan kepada kami ayat-ayat Al-Qur’an, dan beliau membaca Al-Fatihah saja pada dua raka’at yang terakhir.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan lain-lain)

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah membaca surat / ayat Al-Qur’an itu disunnahkan setiap raka’at. Imam Malik berpendapat bahwa disunnahkan hanya pada raka’at pertama dan kedua, sebagaimana hadits di atas. Sedangkan pada raka’at berikutnya cukup dengan membaca Al-Fatihah saja [Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi].

Sedangkan menurut Imam Syafi’i, hukum membaca surat / ayat Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah adalah sunnah, bahkan bukan hanya di dua raka’at yang pertama saja, melainkan pada semua raka’at. Imam Syafi’i bahkan mengatakan, paling tidak seseorang yang mengerjakan shalat itu membaca surat-surat pendek setelah dua raka’at pertama, misalnya surat Al-kautsar atau lainnya. Hadits yang menjadi landasan Imam Syafi’i adalah yang diriwayatkan dari Abu Said, sebagai berikut:

# Dari Abu Said Al-Hudri,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu shalat Dzuhur pada dua raka’at pertama, tiap-tiap raka’atnya membaca kira-kira tiga puluh ayat, dan pada dua raka’at terakhir kira-kira membaca lima ayat. Atau kata Abu Said, ‘Separuh dari itu.’ Dan pada waktu shalat Ashar pada dua raka’at pertama, tiap-tiap raka’atnya sekitar lima belas ayat, dan pada dua raka’at terakhir sekitar separuhnya.” (HR. Muslim)

a) Panjang Pendeknya Surah Yang Dibaca

Pada shalat munfarid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah-surah yang panjang kecuali dalam kondisi sakit, batuk atau sedang dalam perjalanan, sedangkan kalau sebagai imam disesuaikan dengan kondisi makmumnya (misalnya ada bayi yang menangis maka bacaan diperpendek).

Surah yang dibaca dalam setiap shalat adalah beragam dan berbeda, contohnya, bacaan pada shalat Shubuh biasanya lebih panjang dibandingkan bacaan pada shalat-shalat lima waktu lainnya. Shalat berikutnya yang agak panjang bacaannya yaitu shalat Dzuhur, Ashar, Isya, baru setelah itu shalat Maghrib. Disunnahkan agar bacaan pada raka’at pertama lebih panjang dibandingkan raka’at kedua.

b) Cara Membaca Surah

# “Dalam satu shalat terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi satu surah dalam dua raka’at, kadang pula surah yang sama dibaca pada raka’at pertama dan kedua.” (HR. Ahmad dan Abu Ya'la, juga hadits shahih yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi atau riwayat dari Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, disahkan oleh Al-Hakim disetujui oleh Ad-Dzahabi)

# “Terkadang beliau membolehkan membaca dua surah atau lebih dalam satu raka’at.” (HR. Bukhari dan At-Tirmidzi, dinyatakan oleh At-Tirmidzi sebagai hadits shahih)

c) Tata Cara Bacaan

# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membaca surah dengan jumlah ayat yang berimbang antara raka’at pertama dengan raka’at kedua.” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dalam shalat yang bacaannya di-jahr-kan Nabi membaca dengan keras dan jelas. Tetapi pada shalat Dzuhur dan Ashar juga pada shalat Maghrib pada raka’at ketiga ataupun dua raka’at terakhir shalat Isya Nabi membacanya dengan lirih yang hanya bisa diketahui kalau Nabi sedang membaca dari gerakan jenggotnya, tetapi terkadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada mereka tapi tidak sekeras seperti ketika di-jahr-kan.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca suatu surah dari awal sampai selesai selesai. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
"Berikanlah setiap surah haknya, yaitu dalam setiap (raka’at) ruku' dan sujud." (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan 'Abdul Ghani Al-Maqdisi)

# Dalam riwayat lain disebutkan:
"Untuk setiap satu surah (dibaca) dalam satu raka’at." (HR. Ibnu Nashr dan At-Thahawi)

# Dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani:
"Seyogyanya kalian membaca satu surah utuh dalam setiap satu raka’at sehingga raka’at tersebut memperoleh haknya dengan sempurna."
Perintah dalam hadits tersebut bersifat sunnah bukan wajib.

# Dalam membaca surat Al-Qur’an Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dengan tartil, tidak lambat juga tidak cepat -sebagaimana diperintahkan oleh Allah- dan beliau membaca satu per satu kalimat, sehingga satu surat memerlukan waktu yang lebih panjang dibanding kalau dibaca biasa (tanpa dilagukan). Rasulullah berkata bahwa orang yang membaca Al-Qur’an kelak akan diseru:
"Bacalah, telitilah dan tartilkan sebagaimana kamu dulu mentartilkan di dunia, karena kedudukanmu berada di akhir ayat yang engkau baca." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh At-Tirmidzi)

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Qur’an dengan suara yang bagus, maka beliau juga memerintahkan yang demikian itu:
"Perindahlah / hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian [karena suara yang bagus menambah keindahan Al-Qur’an]." (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ad-Darimi, Al-Hakim dan Tamam Ar-Razi)

# "Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur’an." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

untuk melanjutkan membaca kehalaman berikutnya silahkan klik disini
Semoga bermanfaat, apabila ada kekurangan atau kesalahan mohon ditambahkan atau dibenarkan,,,
Share this article :

0 komentar:

Review Games

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. infoblogmu.com - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template