TATA CARA SHALAT 3 - infoblogmu.com
Headlines News :
Home » » TATA CARA SHALAT 3

TATA CARA SHALAT 3

Written By radjie ahmad on Selasa, 10 Januari 2012 | 20.19

 
B. GERAKAN DAN BACAAN SHALAT
6. Turun Untuk Ruku’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai membaca surat dari Al-Qur’an kemudian berhenti sejenak, sebatas pengambilan nafas. Lalu beliau mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir seperti ketika takbiratul ihram (setentang bahu atau daun telinga) kemudian ruku’ (merundukkan badan kedepan dipatahkan pada pinggang, dengan punggung dan kepala lurus sejajar lantai).

# Dari Abdullah bin Umar, ia berkata:
"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri dalam shalat mengangkat kedua tangannya sampai setentang kedua bahunya, hal itu dilakukan ketika bertakbir hendak ruku’ dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit) dari ruku' …." (HR. Bukhari, Muslim dan Malik)

7. Ruku’
a) Cara Ruku’
1) Meletakkan Kedua Telapak Tangan Pada Lutut
# “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (ketika ruku’) meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

2) Menekankan Kedua Tangan Pada Lutut
# “Jika kamu ruku’ maka letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu dan luruskanlah punggungmu serta tekankan tangan untuk ruku’ (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

# “Beliau menyandarkan kedua telapak tangannya pada kedua lututnya seakan-akan memegang erat kedua lututnya itu.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

3) Merenggangkan Jari-Jemari
# “Beliau merenggangkan jari-jarinya.” (HR. Al-Hakim)

# “Jika kamu ruku’, letakkanlah tanganmu pada lututmu, kemudian renggangkanlah jari-jarimu, kemudian tenanglah sampai ruas tulang belakangmu mantap di tempatnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

4) Antara Kepala Dan Punggung Lurus, Kepala Tidak Mendongak Tidak Pula Menunduk Tetapi Tengah-Tengah Antara Kedua Keadaan Tersebut.
# “Beliau tidak mendongakkan kepalanya, tetapi posisi kepala sama rata dengan punggung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Abu ‘Awanah)

# “Beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

# “Shalat seseorang sempurna setelah dia melakukan ruku’ dan sujud dengan meluruskan punggungnya.” (HR. Abu ‘Awanah, Abu Dawud dan Sahmi)

# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dan melirik orang yang tidak melakukan ruku’ dan sujud dengan punggung yang lurus. Ketika selesai shalat, beliau bersabda:
Wahai kaum muslimin, sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak melakukan ruku’ dan sujud dengan meluruskan punggungnya” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah dan Ahmad, hadits shahih).

# “Beliau bila ruku’, meluruskan dan membentangkan punggungnya sehingga bila air dituangkan di atas punggung beliau, air tersebut tidak akan bergerak.” (HR. Thabrani, ‘Abdullah bin Ahmad dan Ibnu Majah).

5) Merenggangkan Kedua Siku Dari Lambung.
# “Beliau menjauhkan (membuka) kedua siku ke samping kiri dan kanan badannya.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

6) Thuma’ninah Dan Memperlama Ruku’
# Beliau pernah melihat orang yang ruku’ dengan tidak sempurna dan sujud seperti burung mematuk, lalu berkata:
Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, maka ia mati di luar agama Muhammad [shalatnya seperti gagak mematuk makanan] sebagaimana orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti burung lapar yang memakan satu, dua biji kurma yang tidak mengenyangkan.” (HR. Abu Ya’la, Al-Ajiri, Al-Baihaqi, Adh-Dhiya’ dan Ibnu Asakir)

# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan ruku’ dengan tenang dan menyuruh orang yang shalatnya salah berbuat demikian. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa wallam bersabda:
Sempurnakanlah ruku’ dan sujudmu! Demi Tuhan yang menggenggam jiwaku, aku benar-benar dapat melihat kamu dari balik punggungku” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Pencuri yang paling jahat yaitu orang yang melakukan pencurian dalam shalatnya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana yang dikatakan mencuri dalam shalat itu?” Sabdanya: “Yaitu tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Thabarani dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi).

# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

b) Bacaan Ketika Ruku’
Lafal yang dibaca ketika ruku’ telah ditentukan sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi‘i yaitu: “Subhana Rabbial Adzim” (3x). Menurut pendapat mereka, tidak boleh membaca selain ini karena bacaan untuk ruku‘ dan sujud atau tauqifi, sudah merupakan ketetapan yang baku. Pendapat mereka di dasarkan pada dalil hadits:

# Dari ‘Uqbah bin Amir, dia berkata:
Ketika turun ayat (Fasabbih bismi rabbikal ‘adzhim), Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami,”Jadikanlah ayat itu bacaan dalam ruku‘mu. Dan ketika turun ayat (Sabbihisma rabbikal a‘laa) beliau berkata,”Jadikanlah ayat itu bacaan dalam sujudmu.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, al-Baihaqi, Ad-Darimiy)

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa lafal untuk ruku‘ dan sujud tidak ada lafal yang baku. Sebagaimana pengertian dalil yang dipahami beliau:

# Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Quran dalam ruku‘ dan sujud. Dalam ruku‘, (ta‘dzhimkan) agungkanlah Rabbmu dan dalam sujud (bertasbihlah) sucikanlah rabbmu.” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ahmad)

Bacaan ruku’ ada beberapa versi, dan kesemuanya boleh dijadikan sebagai bacaan ruku’, karena bacaan tersebut memiliki dasar-dasar yang kuat dari hadits yang berbeda-beda, di antaranya adalah:

Bacaan 1:

# Dari Hudzaifah,
Bahwa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan:

“SUBHAANA RABBIYAL ADZIIMI” 3x

[Artinya]: “Mahasuci Allah, Tuhanku Yang Maha Agung” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Bacaan 2:

# Dari ‘Uqbah bin Amir, dia berkata:
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika ruku‘ membaca:

“SUBHAANA RABBIYAL ADZIIMI WA BIHAMDIHI” 3x

[Artinya]: “Mahasuci Allah, Tuhanku Yang Maha Agung, dan aku ruku’ dengan memuji-Mu”. (HR Abu Dawud, Daruqutni meriwayatkannya dari Ibnu Mas’ud)

Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, beberapa perawi hadits ini adalah dhaif. Namun demikian ada riwayat lain yang menguatkan hadits ini, yaitu hadits Hudzaifah yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di atas, serta hadits Aisyah radhiyallahu anha berikut:

# Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam ruku’ dan sujudnya mengucapkan, ‘Subhanakallahumma rabbanaa bihamdika Allahummaghfirlii’.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Keterkaitan hadits ini dengan do’a di atas adalah pada bacaan “tahmidnya”; artinya kalau Rasulullah juga pernah bertahmid dalam ruku’nya, maka berarti tahmid tidak dilarang. Dengan demikian, sungguhpun hadits Uqbah yang diriwayatkan Abu Dawud dhaif, namun bisa dipakai karena didukung oleh hadits lain yang shahih.

Bacaan 3:

# Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam ruku’ dan sujudnya mengucapkan:

“SUBHANAKALLAHUMMA RABBANAA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII”

[Artinya]: “Mahasuci Allah, Tuhan kami, dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

8. Bangkit Dari Ruku’ Untuk I’tidal
Setelah ruku' dengan sempurna dan selesai membaca do’a, maka kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal). Waktu bangkit tersebut membaca tasmi (Sami' Allaahu Liman Hamidah) disertai dengan mengangkat kedua tangan sebagaimana waktu takbiratul ihram.

# Dari Abdullah bin Umar, ia berkata:
"Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri dalam shalat mengangkat kedua tangannya sampai setentang kedua pundaknya, hal itu dilakukan ketika bertakbir mau ruku’ dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit) dari ruku' sambil mengucapkan Sami' Allaahu Liman Hamidah…" (HR. Bukhari, Muslim dan Malik).

9. I’tidal
a) Cara I’tidal
Adapun dalam tata cara i'tidal ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat, pertama mengatakan bersedekap dan yang kedua mengatakan tidak bersedekap tapi melepaskannya (berdiri dengan sikap sempurna).

1) Bersedekap:
Keterangan untuk pendapat pertama, yaitu kembali meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri atau menggenggamnya dan menaruhnya di dada, ketika telah berdiri. Hal ini berdasarkan nash di bawah ini:

# "Ia (Wa-il bin Hujr) berkata: "Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau berdiri dalam shalat, beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya." (HR. An-Nasa’i)

# "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata dari Malik, ia berkata dari Abu Hazm, ia berkata dari Sahl bin Sa'd ia berkata: "Adalah orang-orang (para sahabat) diperintah (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) agar seseorang meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam shalat." (HR. Bukhari)

Komentar dari Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baaz (termaktub dalam fatwanya yang dimuat dalam majalah Rabithah 'Alam Islamy, edisi Dzulhijjah 1393 H/Januari 1974 M, tahun XI):

# "Dari hadits shahih ini ada petunjuk diisyaratkan meletakkan tangan kanan atas tangan kiri ketika seorang Mushalli (orang yang shalat) tengah berdiri baik sebelum ruku' maupun sesudahnya. Karena Sahl menginformasikan bahwa para sahabat diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam shalat. Dan sudah dimengerti bahwa sunnah (Nabi) menjelaskan orang shalat dalam ruku' meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua lututnya, dan dalam sujud ia meletakkan kedua telapak tangannya pada bumi (tempat sujud) sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, dan dalam keadaan duduk antara dua sujud, begitu pun dalam tasyahud ia meletakkannya di atas kedua pahanya dan lututnya dengan dalil masing-masing secara rinci. Dalam rincian sunnah tersebut tidak tersisa kecuali dalam keadaan berdiri. Dengan demikian dapatlah dimengerti bahwasanya maksud dari hadits Sahl diatas adalah disyari'atkan bagi Mushalli ketika berdiri dalam shalat agar meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya. Sama saja baik berdiri sebelum ruku' maupun sesudahnya. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara keduanya, oleh karena itu barangsiapa membedakan keduanya haruslah menunjukkan dalilnya. (Kembali pada kaidah ushul fiqh: "asal dari ibadah adalah haram kecuali ada penunjukannya" -per.)

2) Berdiri Dengan Sikap Sempurna (Berdiri Lurus):
Pendapat kedua, yaitu tidak bersedekap tapi melepaskannya (berdiri dengan sikap sempurna), berdasarkan hadits:

# "Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak [sehingga tiap-tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya]." (dalam riwayat lain disebutkan: "Jika kamu berdiri i'tidal, luruskanlah punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan ke tempatnya)." (HR. Bukhari dan Muslim, dan riwayat lain oleh Ad-Darimi, Al-Hakim, Asy-Syafi'i dan Ahmad)

# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Allah, Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia tidak mau melihat shalat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya ketika berdiri di antara ruku’ dan sujudnya (i’tidal, pent.) (HR. Ahmad dan Thabarani, shahih)

# Dari 'Aisyah:
Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka dia tidak langsung sujud sebelum berdiri lurus terlebih dahulu (HR. Muslim)

# Dari Ibnu Atha’, ia berkata,
Aku mendengar Abu Humaid berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat…kemudian beliau I’tidal sampai semua tulangnya kembali ke tempat semula.” (HR. Ibnu Hibban)

b) Thuma’ninah Dan Memperlama I’tidal
# “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri terkadang dikomentari oleh sahabat: "Dia telah lupa" [karena saking lamanya berdiri]. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

c) Bacaan I’tidal
Ketika bangkit dari rukuk, seorang yang sedang shalat diperintahkan membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya), baik dia sebagai imam maupun makmum. Lalu apabila dia telah berdiri lurus (i'tidal), maka dia membaca Rabbana wa Laka al-Hamdu (Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian) atau Allahuma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian), yaitu berdasarkan hadits:

# Dari Abu Hurairah:
Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya) ketika mengangkat punggungnya dari rukuk. Kemudian ketika berdiri, beliau membaca Rabbana wa Laka al-Hamdu (Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian).” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

# Dari Anas:
Dan apabila imam membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya), maka katakanlah: Allahumma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian).” (HR. Bukhari)

# Dari Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Ahmad dan lain-lain, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Apabila imam membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya), maka katakanlah: Allahumma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian). Barangsiapa bacaannya bersamaan dengan bacaan malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Al-Bukhari, bab Adzan, pasal Keutamaan Allahumma Rabbana wa Laka al-Hamdu)

Bacaan yang diperintahkan ketika i'tidal, sekurang-kurangnya adalah tahmid (Rabbana wa Laka al-Hamdu). Dan kalau mungkin, disunnahkan ditambah dengan bacaan-bacaan yang antara lain ditunjukkan dalam hadits berikut:

Bacaan 1:

# Dari Ubaid bin al-Hasan dari Abu Aufa, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat kepalanya dari ruku’ mengucapkan, sami’ allahu liman hamidah,

“RABBANA LAKAL HAMDU MIL US SAMAAWAATI WA MIL-UL-ARDHI WA MIL’U MAA SYI’TA MIN SYAI-IN BA’DU”

[Artinya]: “Ya Allah ya Tuhan kami, bagi-Mu-lah segala puji, sepenuh langit dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki sesudah itu.” (Musnad al-Mustkhraj ‘ala shahih Muslim)

Bacaan 2:

# Dari Rafi', sesungguhnya ia berkata,
"Pada suatu hari kami shalat di belakang Rasulullah maka tatkala beliau bangkit dari ruku', beliau mengucapkan:

“SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH”

[Artinya]: “Allah mendengar orang yang memujinya

Kemudian ada seorang laki-laki di belakang beliau yang membaca:

‘RABBANA LAKAL HAMDU HAMDAN KATSIIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI’

[Artinya]: “Ya Allah ya Tuhan kami, bagi-Mu-lah segala pujian yang banyak, yang baik dan yang ada barakah di dalamnya.

Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai mengerjakan shalat, beliau bertanya, "Siapa yang tadi membaca doa." Seorang laki-laki menjawab, ‘Saya!’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Saya melihat 37 Malaikat tergopoh-gopoh untuk segera menjadi penulis yang pertama’." (Shahih Ibnu Khuzaimah).

Bacaan 3:

# Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun dari ruku’ (i'tidal) beliau mengucapkan:

“RABBANA LAKAL HAMDU MIL'US SAMAWATI WAL ARDHI WA MIL'U MA SYI'TA MIN SYAI'IN BA'DU. ALLAHUMMA LA MANI'A LIMA A'THAITA WALA MU'THIYA LIMA MANA'TA WA LA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU”

[Artinya]: “Ya Allah, bagi Engkaulah segala puja dan puji, sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang engkau kehendaki. Ya Allah Tak ada yang mampu menghalangi apa yang akan Engkau berikan dan tidak ada pula yang mampu memberikan apa yang Engkau larang dan tidaklah kekayaan itu dapat menolong yang empunya kecuali seizin Engkau.” (HR. Muslim)

10. Turun Untuk Sujud

# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dan turun untuk sujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).

# Perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang shalatnya salah, sebagaimana sabdanya kepadanya:
Shalat seseorang tidak sempurna sebelum mengucapkan ‘sami’allaahu liman hamidah’ sampai ia berdiri dengan tegak, kemudian mengucapkan ‘allaahu akbar’, kemudian sujud sampai ruas tulang belakangnya kembali mapan.” (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi)

# “Bila hendak sujud Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan takbir [dan beliau merenggangkan tangannya dari lambungnya], kemudian sujud.” (HR. Abu Ya’la dengan sanad jayyid dan Ibnu Hibban dengan sanad lain yang shahih)

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apa yang terlebih dahulu harus diturunkan ketika hendak sujud, yaitu apakah tangan yang terlebih dahulu ataukah lutut.

a) Pendapat Pertama: Tangan Terlebih Dahulu Sebelum Lutut

Para fuqaha yang berpendapat bahwa tangan terlebih dahulu sebelum lutut di antaranya adalah: Al-Hadawiyah, Imam Malik menurut sebagian riwayat dan Al-Auza‘i.

# “Apabila kamu sujud, maka jangan meletakkan lutut terlebih dulu seperti anak unta, namun letakkanlah kedua telapak tangan sebelum kedua lutut.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Bukhari, Ath-Thahawi, Ad-Daruqutni, Hadzimi, Baihaqi, Ibnu Hazim dan Baghawi, dengan sanad shahih)

Para fuqaha yang berpendapat bahwa lutut terlebih dahulu sebelum tangan, menolak pendapat yang mengatakan bahwa tangan yang diletakkan terlebih dahulu sebelum lutut, karena menurut anggapan mereka hadits yang digunakan ada masalah. Karena dalam matannya ada ketidak konsistenan. Yaitu disebutkan bahwa jangan duduk seperti duduknya unta, lalu diteruskan dengan perintah untuk meletakkan tangan terlebih dahulu. Hal ini justru bertentangan. Karena unta itu bila duduk, justru kaki depannya terlebih dahulu baru kaki belakang. Sedangkan perintahnya jangan menyamai unta, artinya seharusnya kaki terlebih dahulu baru tangan.

Ketidak-konsistenan ini dikomentari oleh Ibnul Qayyim bahwa ada kekeliruan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ini. Yaitu terbaliknya perintah, seharusnya bunyi perintahnya adalah untuk meletakkan lutut terlebih dahulu baru tangan. Dan kemungkinan terbaliknya suatu lafal dalam hadits bukan hal yang tidak mungkin.

# Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa ia meletakkan kedua tangannya dulu (ketika akan sujud) sebelum kedua lututnya dan ia (Ibnu Umar) berkata:
Demikianlah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. Ad-Daruqutni, Ath-Thahawi, Ibnu Khuzaimah, Al-Bukhari, Al-Hadzimi, Al-Hakim. Dishahihkan oleh Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi).

# Al-Auza’i berkata:
Kami melihat sahabat meletakkan kedua tangan mereka sebelum menurunkan lutut mereka” (HR. Al-Marwadzi, hadits shahih)

b) Pendapat Kedua: Lutut Terlebih Dahulu Sebelum Tangan

Sedangkan para fuqaha yang berpendapat bahwa lutut terlebih dahulu sebelum tangan di antaranya adalah: madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab Imam Asy-Syafi‘i serta menurut sebagian riwayat madzhab Imam Malik.

# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, ia berkata,
Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan ketika bangkit dari sujud mengangkat kedua tangannya terlebih dahulu sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ad-Darimi, Ad-Daruqutni, Ath-Thahawi, Ath-Thabarani, Al-Hadzimi, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Baghawi dan Ibnu Hibban)

Menurut Ad-Daruqutni: Dalam periwayatannya Yazid sendirian, dan tidak menyampaikan hadits dari ‘Ashim bin Kalib selain Syarik, dan Syarik bukan termasuk perawi yang kuat.

Menurut Al-Baihaqi: Hadits ini termasuk hadits yang diriwayatkan secara ifradh oleh Syarik Al-Qadhi. Dan menurut Ibnu ‘Arabi dalam Kitab ‘Aridhah Al-Ahwadzi bahwa hadits ini gharib (asing tidak pernah didengar)

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi dari sanad lain diketahui bahwa ada sanad yang terputus antara Abdul Jabar dan Ayahnya, ia tidak pernah mendengar hadits ini.

# Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
Jika salah seorang di antara kamu sujud, hendaknya mulai dengan kedua lutut sebelum kedua tangannya, jangan menjatuhkan diri seperti kuda jantan” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi)

Dalam sanad hadits tersebut terdapat nama Abdullah bin Said, dia seorang rawi yang lemah, bahkan menurut Yahya Al-Qathan dia pendusta. Menurut Ahmad bin Hambal hadits yang diriwayatkannya munkar dan matruk. Menurut Ibnu Addi’ kebanyakan yang ia riwayatkan jelas kedhaifannya, dan menurut Iman Ad-Daruqutni hadits yang diriwayatkannya matruk (bagian dari hadits dhaif). Dan menurut Ibnu Hibban ia (Abdullah bin Said) membalik hadits di atas agar sampai ke hati pembacanya bahwa dia sengaja melakukannya, dan menurut Ibnu Hajar dalam kitab At-Taqrib, hadits ini matruk derajatnya.

# Dari Abu Hurairah,
Bahwa apabila Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sujud, beliau memulainya dengan dua lutut sebelum kedua tangannya.” (HR. Ath-Thahawi)

Karena dalam hadits tersebut terdapat Abdullah bin Said dan ia pelupa dalam hadits, serta kemungkinan dialah yang memutarbalikkan hadits ini. Diriwayatkan Ibnu Hambal bahwa ia dengan sengaja membalikkan hadits ini agar pembaca mengetahuinya.

# Dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya, ia berkata:
Kami meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum kedua lutut, lalu Rasul memerintahkan kami untuk meletakkan kedua lutut terlebih dahulu sebelum kedua tangan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Baihaqi)

Dalam sanad hadits ini ada Ismail bin Yahya bin Salamah, sedangkan ia seorang perawi yang matruk seperti diterangkan dalam kitab At-Taqrib, demikian juga anaknya yaitu Ibrahim seorang perawi yang dhaif

Ibnu Qayyim sendiri menganggap hadits ini dhaif dengan perkataannya: Dalam hadits ini ada dua kelemahan (cela):
Pertama: karena diriwayatkan oleh Yahya bin Salamah bin Kuhail, dan menurut An-Nasa’i perawi itu matruk. Menurut Ibnu Hibban, hadits ini sangat munkar dan tidak dapat dijadikan hujjah. Menurut Ibnu Ma’in, tidak ada apa-apanya.
Kedua: hadits yang dihafal dari riwayat Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya adalah cerita tentang penerapan, dan ucapan Sa’ad: kami melakukan hal itu, maka Rasulullah memerintahkan kami untuk meletakkan kedua tangan kami sebelum lutut.

# Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata:
Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tergesa dalam membaca takbir sampai kedua lututnya mendahului kedua tangannya dalam turun ketika sujud.” (HR. Al-Hakim, Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi, Ibnu Hazm dan Al-Hadzimi, hadits dhaif)

Menurut Ad-Daruqutni yang diikuti juga oleh Al-Baihaqi, Ala’ bin Ismail sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Hafs. Menurut Al-Hafizh dalam kitab At-Talkish dan Al-Baihaqi dalam kitab Al-Ma’rifah: Ala’ sendiri dan ia perawi yang majhul dan dalam kitab Lisanul Mizan, ia berpendapat bahwa Ala’ ditentang oleh Umar bin Hafs bin Ghiyas. Ia adalah orang yang paling tepat dari ayahnya, dan diriwayatkan oleh ayahnya dari A’masi dari Ibrahim, dari ‘Alqamah dan lainnya dari Umar secara mauquf, dan hadits ini yang diingat.

Dalam kitab Ibnu Abi Hatim, Abu Hatim berpendapat: Hadits ini munkar karena terdapat cela.

Hadits ini dianggap Ibnu Qayyim dhaif dengan ucapannya: Abdurrahman bin Abi Hatim berkata: aku bertanya pada ayahku tentang hadits ini, ayahku menjawab: hadits ini munkar. Hadits ini munkar menurutnya karena diriwayatkan oleh Ala’ bin Ismail Al-Athar dari Hafs bin Ghiyas, sedangkan Ala’ adalah perawi yang majhul. Namanya tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits.

untuk melanjutkan membaca kehalaman berikutnya silahkan klik disini
Share this article :

0 komentar:

Review Games

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. infoblogmu.com - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template